Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan sarana pembersih jiwa serta harta. Zakat merupakan rukun Islam ketiga setelah shalat dan puasa, dan memiliki dampak besar secara spiritual maupun sosial.
Jenis Zakat
Zakat Fitrah: Dikeluarkan menjelang Idul Fitri.
Zakat Maal: Dikenakan atas harta tertentu seperti emas, perak, hasil usaha, tabungan, dan lainnya.
Manfaat Zakat
Mensucikan jiwa dan harta (QS. 9:103)
Menumbuhkan kepedulian sosial dan ukhuwah
Menjadi jalan untuk mendapatkan pertolongan Allah
Sarana penolak bala dan bencana
Wujud rasa syukur
Sarana mendekatkan diri kepada Allah
Syarat Wajib Zakat
Muslim dan merdeka
Kepemilikan harta yang halal, produktif, mencapai nisab, telah dimiliki setahun (haul), dan melebihi kebutuhan pokok
Siapa yang Berhak Menerima Zakat? (QS. At-Taubah: 60)
Fakir
Miskin
Amil (pengelola zakat)
Muallaf
Riqab (hamba sahaya)
Gharimin (orang berhutang)
Fi sabilillah (jihad fisik, pendidikan Islam, dll)
Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Berapa Besar Zakat yang Harus Saya Bayar?
2,5% dari tabungan tahunan dan kekayaan pribadi, seperti uang simpanan, emas, saham, dan penghasilan profesi.
5% dari hasil pertanian jika pengairannya menggunakan biaya sendiri (irigasi buatan).
10% dari hasil pertanian jika pengairannya alami (hujan atau sungai).
20% dari harta temuan atau kekayaan alam yang ditemukan dalam satu tahun hijriah, seperti harta karun (rikaz), tambang, atau hasil alam lain.
Catatan: Semua harta yang dizakati harus telah melewati nisab (ambang batas minimal) dan untuk beberapa jenis harus disimpan selama satu tahun penuh (haul).
Zakat yang Tidak Sah Diberikan Kepada:
Orang kaya dan mampu bekerja
Keluarga Nabi Muhammad SAW
Orang murtad, atheis, dan kafir yang memusuhi Islam