Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Cashback dari E-Wallet?

Jun 03, 2022

Tahukah anda?

Transformasi digital juga merambat pada dunia filantropi seperti pembayaran zakat, infak, sedekah secara digital. Laporan dari Blackbaud (sebuah perusahaan perangkat lunak) mengatakan bahwa donasi melalui platform digital meningkat sebesar 6,8?ri tahun ke tahun.

Sementara itu, beberapa waktu lalu terdapat sebuah unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan saldo cashback di dompet digital pemilik akun sebesar Rp339.726 dan menyatakan akan membayar zakat fitrah secara digital menggunakan saldo cashback tersebut.

Lalu, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah dari hasil cashback belanja seperti ini?

Menurut Dewan Pengawas Syariah Laznas LMI, Ustad Nashiruddin, zakat fitrah sah diambilkan dari uang apapun asalkan halal. Beliau mengatakan, "Cashback itu halal karena bagian dari diskon (takhfidus si'r)"

Memang cashback menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Pola belanja dan konsumsi masyarakat khususnya saat Ramadhan pun mulai bergeser menggunakan e-commerce.

Jadi, sudah tau ya hukumnya membayar zakat menggunakan cashback. Selama itu dana halal, maka diperbolehkan. Wallahu a'lam.