Hukum Berqurban Dalam Islam

May 06, 2025

Ibadah qurban adalah amalan tahunan yang sangat dianjurkan. Qurban tidak cukup dilakukan sekali seumur hidup, melainkan dianjurkan berqurban setiap datangnya Bulan Dzulhijjah. Lalu, bagaimana kedudukan hukum qurban dalam Islam?

1. Sunnah Muakkadah (Pendapat Mayoritas Ulama), yaitu menurut madzhab Syafi’i dan jumhur ulama, qurban hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan bagi yang mampu. Adapun 2 macam sunnah di sini:

Sunnah ‘Ainiyah: Berlaku untuk setiap individu yang mampu.

Sunnah Kifayah: Disunnahkan bagi satu keluarga untuk menyembelih satu atau dua ekor hewan qurban, atau lebih, yang diniatkan untuk seluruh anggota keluarga dalam satu rumah.

2. Wajib bagi yang Mampu (Pendapat Imam Abu Hanifah), menurut Imam Abu Hanifah, qurban adalah wajib bagi muslim yang mampu, sebagai syiar Islam dan bentuk syukur atas nikmat Allah.

Qurban adalah amalan agung yang menunjukkan ketakwaan kepada Allah sekaligus mengasah kepedulian sosial. Sebab, meski ibadah qurban tidaklah mudah apalagi murah, daging qurban tidak dinikmati sendiri, melainkan akan dibagikan dan dinikmati oleh seluruh umat muslim.

Bagi yang mampu secara materi, jangan lewatkan kesempatan berqurban, ya!

Sumber : Buya Yahya, Fiqih Qurban, Pustaka Al-Bahjah.