Siapa Saja Yang Dianjurkan Untuk Berqurban?

May 07, 2025

Ibadah qurban adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Namun, tidak semua orang secara otomatis dituntut untuk berqurban. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang termasuk dalam golongan yang dianjurkan untuk berqurban.

Berikut penjelasan syarat-syaratnya sebagaimana dijelaskan Buya Yahya dalam Fiqih Qurban:

1. Muslim, Hanya seorang muslim atau muslimah yang dapat melaksanakan ibadah qurban. Non-Muslim tidak termasuk dalam kewajiban atau anjuran ibadah ini.

2. Baligh, Orang yang sudah mencapai usia baligh. Baligh ditandai dengan:

- Keluarnya mani (bagi laki-laki dan perempuan) mulai usia 9 tahun hijriyah.

- Haid pertama (bagi perempuan) mulai usia 9 tahun hijriyah.

- Jika tidak mengalami tanda-tanda tersebut, maka seseorang dianggap baligh ketika genap berusia 15 tahun.

3. Berakal, Orang yang berakal sehat. Orang dengan gangguan jiwa tidak dituntut untuk berqurban. Namun, walinya disunnahkan berqurban atas namanya, terlebih jika wali tersebut adalah ayah atau kakeknya, dan biayanya diambil dari harta orang tersebut.

4. Merdeka, Orang yang bukan budak. Dalam konteks sekarang, ini berarti orang yang bebas menentukan pilihan dan pengelolaan hartanya sendiri.

5. Mampu, Mampu secara finansial, artinya memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya selama hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyrik.

6. Rosyid (Cakap secara hukum), Yaitu bukan orang yang "Mahjur Alaih" tidak sedang dicegah menggunakan hartanya karena tidak sempurna akalnya (safih) atau karena kondisi seperti terlilit utang berat hingga semua hartanya tidak cukup menutupi hutangnya.

Lalu, Bagaimana dengan Anak Kecil?

Anak yang belum baligh tidak dituntut untuk berqurban. Namun, sunnah bagi walinya berqurban atas namanya dengan harta wali atau harta anak itu sendiri (jika walinya adalah ayah atau kakeknya). Namun, qurban atas nama anak tidak menggugurkan sunnah kifayah dari keluarga lainnya.

Sumber : Buya Yahya, Fiqih Qurban, Pustaka Al-Bahjah.