Tidak Semua Hewan Boleh Dijadikan Qurban!

May 08, 2025

Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan hewan qurban. Hanya hewan-hewan tertentu yang diperbolehkan, dan itupun harus memenuhi syarat usia serta kondisi fisik tertentu. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai jenis dan kriteria hewan qurban menurut penjelasan Buya Yahya dalam Fiqih Qurban:

Jenis Hewan Qurban yang Diperbolehkan

1. Unta (diperkirakan usianya minimal 5-6 tahun).

2. Sapi atau Kerbau (usia minimal sekitar 2 tahun ke atas).

3. Kambing atau Domba (termasuk semua jenisnya), diperkirakan berumur 1 sampai 2 tahun.

Catatan:

Jika ada hewan yang belum mencapai usia tersebut, tetapi secara fisik sudah menyamai atau bahkan lebih besar dari hewan yang telah cukup umur, maka qurbannya tetap diperkenankan.

Himbauan dalam Memilih Hewan Qurban

Buya Yahya juga menyampaikan beberapa anjuran dalam memilih hewan qurban, yaitu:

1. Pilih hewan yang gemuk dan sehat, tujuannya agar daging qurban lebih bermanfaat bagi penerima.

2. Tidak membatasi jenis kelamin, baik jantan maupun betina, selama memenuhi syarat sah dijadikan qurban.

3. Tidak membatasi warna, semua warna diperbolehkan, tidak ada ketentuan khusus dalam warna kulit hewan qurban.

4. Tidak cacat (Buta atau bermata sebelah, pincang berat, sangat kurus karena sakit, serta menderita penyakit parah)

Sumber : Buya Yahya, Fiqih Qurban, Pustaka Al-Bahjah.