Zakat Hewan Ternak 1

Sep 15, 2023

Hewan ternak menjadi salah satu objek zakat. Secara spesifik, Rasulullah saw. bersabda bahwa para pemilik unta, sapi, dan kambing yang enggan membayar zakat, kelak di hari kiamat menjadi sasaran amukan hewan-hewan mereka yang datang dengan postur tubuh besar. Hewan-hewan itu akan menanduk dan menginjak-injak tuannya secara silih berganti (HR. Al-Bukhari).

Berdasar hadits tersebut, ulama sepakat bahwa hewan-hewan tersebut dengan berbagai jenisnya akan menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Mencapai nisab

Yaitu jumlah minimal kepemilikan hewan yang menjadikan pemiliknya disebut kaya. Sebab zakat adalah kewajiban yang dibebankan kepada si kaya untuk diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Ketentuan nisab atas tiga jenis hewan di atas dapat dilihat pada Tabel Zakat Hewan Ternak.

Lalu, apakah hutang dan biaya-biaya terkait pemeliharaan hewan menjadi pengurang nishab?

Mayoritas fuqaha' (jumhur ulama) berpendapat iya.

Nisab dihitung secara neto (bersih).

Adapun pendapat lainnya (mazhab bruto/kotor). Tidak menjadikan hutang dan biaya-biaya itu sebagai pengurang objek zakat.

Namun pendapat yang neto dianggap lebih kuat karena kriteria zakat dibebankan atas pihak kaya yang diketahui melalui selisih antara pendapatan dan kewajiban yang harus dibayarkan.

2. Al Namaa’ (Tumbuh & Berkembang)

Objek zakat secara sengaja disiapkan untuk mengalami pertumbuhan dan perkembangan serta memberi hasil bagi pemiliknya. Misal unta, sapi, dan kambing yang diternakkan memberi hasil berupa daging, susu, bulu, atau pertambahan jumlahnya.

3. Haul

Hewan yang menjadi objek zakat telah melalui putaran setahun. Putaran haul zakat menggunakan kalender hijriyah. Dimungkinkan menggunakan kalender masehi dengan menambahkan besaran persentase zakat yang dibayarkan.

4. Saa-imah (Binatang yang Cari Makan Sendiri)

Zakat hewan ternak dibebankan pada jenis ternak yang digembalakan di area terbuka, padang rumput, kebun, sehingga hewan itu memakan rumput liar di sepanjang tahunnya atau pada mayoritas bulan dalam setahun.

Syarat tersebut didasarkan pada hadits, "Zakat pada kambing yang digembalakan (saa-imah) jika telah mencapai 40 hingga 120 ekor dibebani zakat 1 ekor kambing" (HR. Al-Bukhari).

Penyebutan sifat saa-imah memberi pemahaman bahwa hewan ternak yang dipelihara dengan mayoritas makanannya memerlukan biaya, tidak dibebani zakat hewan ternak.

5. An laa takuuna aamilah (bukan hewan yang dipekerjakan)

Sapi yang digunakan untuk membajak sawah, unta atau sapi yang digunakan untuk keperluan transportasi, tidak dibebani zakat hewan ternak. Tetapi apabila sapi atau unta itu disewakan untuk keperluan tertentu, dikenai zakat hasil sewa bila memenuhi syarat-syarat zakat harta.

Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA (Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

Sumber Gambar: Image by wirestock on Freepik

Sumber: Majalah Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Zakato Agustus 2023

---

Lembaga Manajemen Infaq (LMI) menjalankan proyek-proyek kebaikan sebagai jalan ke surga-Nya dan sebagai bekal & tabungan akhirat melalui platform infak.in dan wakafo.org

---

Tulisan ini tersimpan di Edukasi - Lembaga Manajemen Infaq (LMI)